Skip to content

TATA TERTIB PESERTA DIDIK

PASAL 1

KETENTUAN UMUM
  1. Tata Tertib ini dibuat berdasarkan Norma Agama,Norma Hukum, Norma Susila dan Kesopanan dalam pergaulan sehari-hari di sekolah,sebagai upaya menciptakan suasana yang kondusif dalam kegiatan Pendidikan dan Latihan (Belajar Mengajar).
  2. Tata Tertib ini dimaksudkan sebagai rambu-rambu bagi siswa dalam berperilaku disekolah agar dapat menunjang kegiatan Pendidikan dan Latihan yang efektif.
  3. Setiap siswa wajib memetuhi dan melaksanakan semua ketentuan yang tercantum dalam Tata Tertib ini

PASAL 2

UPACARA BENDERA
  1. Upacara Bendera dilaksanakan setiap hari Senin dan pada Hari-hari Besar Nasional.
  2. Upacara Bendera setiap hari Senin dimulai pukul 07.00 sampai 07.45 sedangkan Upacara Bendera pada hari-hari Besar Nasional dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku secara nasional.
  3. Semua siswa wajib mengikuti Upacara Bendera dengan membentuk barisan sesuai dengan kelas dan tingkat masing-masing, 15 menit sebelum Upacara Bendera dimulai.

PASAL 3

KETERTIBAN
  1. Setiap siswa wajib menjaga ketenangan belajar baik di kelas,perpustakaan,laboratorium maupun di tempat lain di lingkungan sekolah.
  2. Setiap siswa wajib membuang sampah pada tempat yang ditentukan/disediakan.
  3. Setiap siswa wajib memarkir kendaraan (sepeda motor,dll) dengan tertib,teratur dan rapi pada tempat parkir yang telah disediakan.
  4. Setiap siswa wajib menyelesaikan tugas-tugas yang diberikan sekolah sesuai ketentuan yang telah ditetapkan
  5. Setiap siswa wajib menjaga kebersihan kamar kecil,toilet,halaman sekolah da lingkungan sekolah lainnya.
  6. Setiap siswa wajib hadir mengikuti pelajaran.

PASAL 4

PAKAIAN SERAGAM SEKOLAH
  1. Setiap siswa wajib mengenakan pakaian seragam sekolah dengan ketentuan sebagai berikut:
    • Pada Hari Senin dan Selasa : Kemeja putih lengan pendek berdasi,celana/rok     Abu-Abu,ikat pinggang hitam,sepatu hitam,kaos kaki putih (berkerudung putih sesuai ketentuan yang berlaku bagi perempuan yangmengenakannya) .
    • Pada Hari Rabu dan Kamis : Seragam khusus Kejuruan,berdasi,sepatu hitam,kaos kaki hitam (berkerudung sesuai dengan ketentuan bagi permpuan yang mengenakannya)
    • Pada Hari Jum’at dan Sabtu : Kemeja dan celana/rok Pramuka,Ikat pinggang hitam,Sepatu Hitam,Kaos kaki Hitam
    • Pada saat Upacara Bendera hari Senin setiap siswa wajib mengenakan Topi Abu-abu.
    • Pada waktu Upacara Bendera hari Besar Nasional pakaian seragam ditentukan kemudian berdasarkan
  2. Pakaian Seragam hari Senin dan Selasa harus dilengkapi dengan Badge OSIS pada saku depan sebelah kiri,Lokasi (Identitas Sekolah) pada lengan sebelah kanan dan Nama Siswa (Name Tag) pada dada sebelah kanan,
  3. Pakaian Searagam hari Rabu dan Kamis disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
  4. Pakaian seragam pada hari Jum’at dan Sabtu dilengkapi dengan hasduk/saputangan leher untuk kelas X.
  5. Ukuran kemeja adalah normal sesuai dengan ukuran badan (tidak ketat dan tidak terlalu besar).
  6. Ukuran celana panjang Laki-Laki adalah sampai batas mata kaki (tidak ketat atau tidak terlalu besar)
  7. Ukuran rok bagi perempuan adalah sampai batas mata kaki (sesuai dengan aturan/gambar yang berlaku disekolah)
  8. Bagi Perempuan yang mengenakan Jilbab,Kemeja lengan panjang, dan panjang rok adalah sampai batas mata kaki (tidak ketat atau tidak terlalu besar ) serta kerudung sesuai dengan ketentuan sekolah.
  9. Bahan pakaian seragam adalah kain yang tidak tembus pandang (sesuai ketentuan sekolah).
  10. Setiap siswa wajib mengenakan pakaian dengan baik dan rapi yaitu kemeja dimasukkan ke dalam celana/rok sehingga kelihatan ikat pinggang,kaos kaki setengah betis,kecuali pakaian seragam Pramuka Penegak untuk perempuan.
  11. Pada waktu pelajaran Olah Raga setiap siswa wajib mengenakan pakaian olah raga yaitu  kaos dan training sesuai dengan ketentuan.

PASAL 5

WAKTU BELAJAR (PENDIDIKAN DAN LATIHAN)

  1. Belajar (Pendidikan dan Latihan) sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan
    • Hari Senin : dimulai pikul 06.45 sampai dengan pukul 13.35
    • Hari Selasa s-d Kamis : dimulai pikul 06.45 sampai dengan pukul 14.15
    • Hari Jum’at : dimulai pukul 06.45 sampai dengan pukul 10.30
    • Hari Sabtu : dimulai pikul 06.45 sampai dengan pukul 155
  2. Bagi siswa yang terlambat datang harus lapor kepada Guru Piket untuk mendapatkansurat ijin masuk ruang belajar (diklat).
  3. Bagi siswa yangkarena sesuatu alasan dan ingin keluar dari lingkungan sekolah atau meninggalkan sekolah,harus mendapat ijin Guru/Instruktur pada jam tersebut dan lapor kepada  Guru Piket/Guru BK untuk mendapatkan surat ijin keluar.
  4. Bagi siswa yang karena sesuatu alasan tidak dapat hadir di sekolah pada hari-hari belajar,wajib memberitahukan melalui surat ijin yang dikeluarkan sekolah kepada Wali Kelas dengan mengetahui Orang Tua/Wali Siswa.
  5. Surat ijin yang dimaksud ayat 4 diatas berlaku 2(dua) hari,apabila lebih dari 2(dua) hari surat ijin harus ditujukan kepada Ketua Progarm Studi Keahlian dan atau kepada Wakil Kepala Sekolah dan pemberian ijin sesuai dengan kebijaksanaan.
  6. Bagi siswa yang tidak dapat hadir di sekolah karena sakit,wajib memberitahukan kepada Wali Kelas melalui surat dengan mengetahui Orang Tua/Wali Siswa untuk 2(dua) hari,apabila lebih dari 2(dua) hari,maka harus dilampirkan Surat Keterangan Dokter.
  7. Pada waktu pergantian jam pelajaran (Mata Diklat) semua siswa tetap berada dalam ruang belajar (ruang Diklat)
  8. Pada jam istirahat setiap siswa tetap berada dalam ruang belajar (diklat) atau keluar ruangan namun tetap berada dalam lingkungan sekolah.

PASAL 6

RAMBUT, KUKU, MAKE-UP DAN PERHIASAN

  1. Bagi siswa laki-laki model/potongan rambut adalah pendek dan rapi
  2. Bagi siswa perempuan bentuk/potongan rambut adalah pendek dan rapi, jikapanjang diikat rapi.
  3. Kuku tangan adalah pendek,rapi dan tidak berwarna.
  4. Bagi siswa perempuan Make-up adalah pelembab dan atau bedak tipis,pengharum(parfum) sewajarnya.
  5. Bagi siswa perempuan perhiasan adalah jam tangan,anting-anting dan bros dengan ukuran yang wajar (tidak berlebihan)
  6. Bagi siswa laki-laki perhiasan adalah jam tangan, bentuk dan ukuran yang wajar (tidak  berlebihan)

PASAL 7

PERLENGKAPAN DAN KEBERSIHAN KELAS

  1. Setiap kelas wajib membentuk pengurus kelas yang terdiri dari Ketua,Wakil Ketua,Sekretaris dan Bendahara serta seksi-seksi sesuai dengan kebutuhan.
  2. Setiap pengurus kelas wajib melaporkan kepada Guru Piket/Wali Kelas apabila ada Guru/Instruktur yang belum hadir 10 (sepuluh menit setelah lonceng tanda waktu belajar berbunyi).
  3. Pengurus kelas harus memimpin berdo’a menurut agama dan kepercayaan masing-masing sebelum pelajaran pertama dimulai dan setelah pelajaran berakhir.
  4. Setiap kelas wajib membentuk kelompok piket yang secara bergiliran bertugas untuk :
    • Menyapu lantai didalam dan diluar ruangan tempat belajar
    • Merapikan meja dankursi tempat belajar
    • Membersihkan papan tulis
    • Membersihkan danmengangkut/membuang sampah ke tempat pembuangan akhir
    • Menyiapkan spidol,penghapusdantaplakmeja guru
    • Menjaga kebersihan selama hari piket
  5. Setiap pengurus kelas wajib melengkapi :
    • Denah tempat duduk siswa
    • Struktur organisasi kelas
    • Daftar inventaris kelas
    • Daftar piket kelas
    • Gambar Garuda Pancasila,Presiden danWakil Presiden
    • Buku Jurnal dan Buku daftar hadir siswa
    • Jadwal Pelajaran dan Jam Pelajaran
    • Alat-alat kebersihan.

PASAL 8

ORGANISASI SISWA INTRA SEKOLAH (OSIS) DAN EKSTRAKULIKULER

  1. Setiap siswa berhakuntuk memilih dan dipilih menjadi penggurus Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS)
  2. Bagi pengurus OSIS wajib menyelenggarakan/melaksanakan kegiatan-kegiatan kepengurusan OSIS sesuai dengan kebutuhan atau petunjuk Pembina OSIS
  3. Bagi Pengurus OSIS wajib menyelenggarakan/mengikuti atau melaksanakan kegiatan ekstrakurikuler dengan penuh tanggung jawab.
  4. Kegiatan-kegiatan yang bersifat insindentil yang diselenggarakan oleh pengurus OSIS harus mendapat ijin dari Pembina OSIS.
  5. Siswa kelas X wajib mengikuti ekstrakurikuler Pramuka,disamping itu wajib mengikuti 1(satu) ekstrakurikuler yang lain.
  6. Siswa kelas XI harus mengikuti 1(satu) kegiatan ekstrakurikuler dan maksimal mengikuti 2(dua) ekstrakurikuler.
  7. Apabila siswa mengikuti kegiatan ekstrakurikuler diluar sekolah atau kegiatan yang berlangsung 24(dua puluh empat) jam atau lebih,wajib mendapatkan ijin dari orang tua/wali siswa.

PASAL 9

PERGAULAN SEKOLAH

  1. Setiap siswa wajib saling menghormati,menghargai sesama, siswa, menghormati perbedaan agama dan latar belakang sosial budaya masing-masing
  2. Setiap siswa wajib menghormati dan menjaga hubungan baik dengan siswa lain,Guru,Staf Tata Usaha,Karyawan,dan unsur Pimpinan Sekolah.
  3. Setiap siswa wajib menghormati ide,pikiran,pendapat,hak cipta serta hak milik orang lain (warga sekolah)
  4. Setiap siswa dapat menyampaikan pendapatnya secara sopan dan tidak menyinggung perasaaan orang lain (warga sekolah)

PASAL 10

LARANGAN-LARANGAN

  1. Siswa dilarang mengenakan pakaian yang bukan pakaian seragam sekolah sebagaimana diatur dalam pasal 4.
  2. Siswa laki-laki dilarang berambut panjang dan berkuku panjang,serta mengecat rambut dan kuku dengan warna lain selain warna asli sebagaimana diatur dalam pasal 6.
  3. Siswa putri dilarang mengecat rambut dan kuku dengan warna selain warna asli sebagaimana diatur dalam pasal 6
  4. Siswa dilarang bermake-up yang berlebihan sebagaimana diatur dalam pasal 6.
  5. Siswa dilarang menggunakan perhiasan yang tidak wajar atau berlebihan sebagaimana diatur dalam pasal 6
  6. Siswa dilarang meninggalkan pelajaran atau meninggalkan sekolah tanpa meninggalkan sekolah tanpa ijin Guru mata pelajaran atau Guru Piket.
  7. Siswa dilarang membuang sampah di sembarang tempat.
  8. Siswa dilarang memarkir kendaraan (sepeda,motor,dll) di sembarang tempat.
  9. Siswa dilarang mencoret dinding didalam atau diluar ruangan belajar,dinding kantin sekolah,atau pagar sekolah dan atau merusak sarana/prasarana sekolah.
  10. Siswa dilarang mengaktifkan HandPhone membunyikan radio/tape dan alat musik lainnya pada saat KBM berlangsung
  11. Siswa dilarang membuat keributan atau kegaduhan yang mengganggu suasana ketenangan belajar di lingkungan sekolah.
  12. Siswa dilarang memalsukan surat-surat ijin/tanda tangan Orang Tua/Wali Siswa untuk keperluan meninggalkan sekolah pada jam belajar.
  13. Siswa dilarang membawa, menyimpan dan atau merokok di lingkungan sekolah.
  14. Siswa dilarang membawa,menyimpan dan atau membaca buku-buku atau bacaan yang bersifat pornografi.
  15. Siswa dilarang membawa,menyimpan dan atau melihat gambar-gambar,sketsa yang bersifat pornografi.
  16. Siswa dilarang membawa,menyimpan dan atau memainkan permainan judi.
  17. Siswa dilarang membawa,menyimpan dan atau meminum minuman keras,narkoba atau obat-obatan terlarang lainnya.
  18. Siswa dilarang membawa,menyimpan dan atau menggunakan senjata tajam,mercon dan bahan peledak lainnya.
  19. Siswa dilarang menyerang atau melawan terhadap Kepala Sekolah,Guru,Staf Karyawan TU dan Teman.
  20. Siswa dilarang berkelahi/terlibat tawuran pelajar antar sekolah.
  21. Siswa dilarang mencuri barang/uang milikorang lain atau sekolah.
  22. Siswa dilarang berzinah,hamil,dan menghamili selama menjadi siswa SMK Negeri Senduro
  23. Siswa dilarang mengubah,merusak,memalsukan raport atau dokumen lain.
  24. Siswa dilarang berurusan dengan yang berwajib karena melakukan kejahatan.
  25. Siswa dilarang memalsukan tanda tangan Guru,Kepala Sekolah dan Orang Tua.
  26. Siswa dilarang berperilaku asusila, bertindik bagi laki-laki dan bertato.
  27. Siswa dilarang berkelahi,main hakim sendiri di lingkungan sekolah atau sekitarnya.
  28. Siswa dilarang bertindak tidak sopan terhadap Kepala Sekolah,Guru,Karyawan atau sesama teman.
  29. Siswa dilarang melakukan sesuatu yang dapat merusak/mencemarkan nama baik Guru, Karyawan dan Sekolah.
  30. Siswa dilarang melakukan sesuatu yang dapat mengancam keselamatan orang lain.
  31. Siswa dilarang mengikuti/menjadi organisasi terlarang.
  32. Siswa dilarang berbohong atau membuat pernyataan palsu.
  33. Siswa dilarang merusak barang milik orang lain.
  34. Siswa dilarang menerobos/melompati jendela/pagar sekolah.
  35. Siswa dilarang membaca komik,majalah,novel, main HP dan sejenisnya pada saat KBM.
  36. Siswa dilarang menyontek,kerjasama dengan teman pada saat ulangan.
  37. Siswa dilarang berada di tempat parkir pada saat KBM kecuali seijin guru
  38. Siswa dilarang makan/minum di kelas pada saat KBM.
  39. Siswa dilarang mengintimidasi Kepala Sekolah,Guru,Karyawan,atau sesama teman.
  40. Siswa dilarang bertato dan bertindik selama menjadi siswa SMK Negeri Senduro.
  41. Siswa dilarang membawa senjata tajam atau senjata api dilingkungan SMK Negeri Senduro
  42. Siswa dilarang mengendarai sepeda motor dengan kencang di wilayah sekolah
  43. Siswa dilarang menggunakan knalpot bersuara keras dilingkungan sekolah
  44. Siswa dilarang membeli makanan diluar pagar sekolah pada saat istirahat berlangsung

SANKSI – SANKSI

PASAL 1

TAHAPAN SANKSI

Apabila siswa tidak mentaati kewajiban-kewajiban dan melanggar larangan-larangan seperti tersebut diatas, maka diberikan Sanksi oleh sekolah berupa :

  1. Peringatan secara lisan dan penindakan langsung.
  2. Peringatan secara tertulis.
  3. Pemanggilan orang tua/wali peserta didik.
  4. Skorsing tidak boleh mengikuti pelajaran.
  5. Dikembalikan kepada orang tua/wali.
  6. Dikeluarkan dari sekolah dengan tidak hormat.

PASAL 2

Peringatan Secara Lisan dan Penindakan Secara Langsung

Diberlakukan bagi siswa yang melanggar  tata tertib peserta didik yang bersifat Kategori Ringan :

  1. Tidak mematuhi kewajiban sebagaimana diatur dalam Bab II Kewajiban-kewajiban siswa
  2. Melanggar larangan-larangan sebagaimana diatur dalam Bab III.
  3. Penindakan langsung dapat berupa hukuman pembinaan yang bersifat mendidik.

PASAL 3

Peringatan Secara Tertulis

Diberlakukan bagi siswa yang melanggar tata tertib peserta didik yang bersifat pembinaan awal :

  1. Melanggar kewajiban Bab II secara berulang kali
  2. Tidak mengindahkan peringatan secara lisan & penindakan secara langsung sebanyak 3 kali sebagaimana ketentuan Bab IV Pasal 2
  3. Melanggar larangan-larangan sebagaimana diatur dalam Bab III.

Peringatan tertulis berupa :

  1. Surat Pemberitahuan kepada orang tua/wali
  2. Surat Pernyataan/Perjanjian yang diketahui oleh orang tua /wali
  3. Peringatan tertulis untuk sebuah pelanggaran diberlakukan sebanyak 3 kali dan selebihnya dilakukan tahapan pemanggilan orang tua/wali peserta didik.

PASAL 4

Pemanggilan Orang tua/Wali Peserta Didik

Diberlakukan bagi siswa yang melanggar tata tertib peserta didik yang bersifat pembinaan bersama :

  1. Telah melalui tahapan pembinaan sebagaimana disebutkan pada Bab IV pasal 2 dan 3.
  2. Melanggar larangan-larangan sebagaimana diatur dalam Bab III.
  3. Pemanggilan orang tua/wali peserta didik yang bersifat mendesak dapat dilakukan melalui telpon atau sarana komunikasi lainnya.

PASAL 5

Skorsing Tidak Boleh Mengikuti Pelajaran

Diberlakukan bagi siswa yang melanggar tata tertib peserta didik yang bersifat peringatan keras  :

  1. Telah melalui tahapan pembinaan sebagaimana disebutkan pada Bab IV pasal 2, pasal 3 dan pasal 4.
  2. Melanggar larangan-larangan sebagaimana Bab III.
  3. Melanggar tahapan-tahapan pembinaan yang dilakukan : Peringatan secara lisan, Peringatan secara tertulis, pemanggilan orang tua/wali peserta didik.

PASAL 6

Dikembalikan Kepada Orang tua/Wali

Diberlakukan bagi siswa yang melanggar tata tertib peserta didik yang bersifat dengan  Kategori berat   :

  1. Telah melalui tahapan pembinaan sebagaimana disebutkan pada Bab IV pasal 2, pasal 3, pasal 4 dan pasal 5.
  2. Melanggar larangan-larangan sebagaimana diatur dalam Bab III.

PASAL 7

Dikeluarkan dari Sekolah dengan Tidak Hormat

Diberlakukan bagi siswa yang melanggar tata tertib peserta didik yang bersifat dengan  Kategori amat sangat berat   :

  1. Telah melalui tahapan pembinaan sebagaimana disebutkan pada Bab IV pasal 2, pasal 3, pasal 4 dan pasal 5 dan diindikasikan sudah tidak memungkinkan dilakukan pembinaan.
  2. Melanggar larangan-larangan sebagaimana Bab III.
  3. Terlibat dalam kegiatan “Geng” atau kelompok lainnya yang tidak sehat.
  4. Terlibat dalam suatu organisasi masyarakat yang dilarang oleh pemerintah dan hukum yang berlaku.

MEKANISME PENANGANAN KASUS

PASAL 1

Kasus Pelanggaran Tata Tertib Peserta Didik

Tahapan penanganan kasus pelanggaran tata tertib peserta didik :

  1. Peringatan secara lisan dan penindakan langsung
  2. Peringatan secara tertulis
  3. Pemanggilan orang tua/wali peserta didik
  4. Skorsing tidak boleh mengikuti pelajaran
  5. Dikembalikan kepada orang tua/wali
  6. Dikeluarkan dari sekolah dengan tidak hormat
  7. Setiap guru/pegawai berhak melakukan Peringatan secara lisan dan penindakan langsung kepada setiap siswa yang melakukan pelanggaran tata tertib peserta didik.
  8. Setiap guru/pegawai yang telah melakukan Peringatan secara lisan dan penindakan langsung terhadap siswa, untuk segera melaporkan kepada Wali Kelas/guru BP/BK berkaitan dengan pelanggaran tata tertib peserta didik yang dilakukan oleh siswa untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.
  9. Peringatan secara tertulis diberikan oleh sekolah dilengkapi dengan data pelanggaran yang telah dilakukan oleh siswa berdasarkan laporan dari BP/BK.
  10. Pemanggilan orang tua/wali peserta didik yang melakukan pelanggaran dilakukan oleh BP/BK dan diketahui oleh Kepala Sekolah.
  11. Dalam hal sanksi berat dan sangat berat siswa Dikembalikan kepada Orang tau/wali dan dikeluarkan dari sekolah Tidak dengan hormat dilakukan setelah melalui rapat dewan guru.

PASAL 2

Kasus Pribadi

  1. Kasus pribadi dimaksudkan sebagai kasus bukan pelanggaran Tata Tertib Peserta Didik
  2. Penanganan dilakukan oleh Wali Kelas, Guru BP/BK dan orang tua/wali peserta didik.